Apa itu Akad Murabahah? Ini Dia Penjelasan dan Simulasinya

Murabahah adalah contoh akad transaksi syariah yang dipraktikkan dalam aktivitas sehari-hari misalnya pedagang di pasar, toko kelontong, dan murabahah dalam perbankan syariah, dan sebagai pedoman pelaksanaan akuntansi murabahah berdasarkan PSAK 102

Langsung saja aayo baca artikel tentang asas, prinsip, karakteristik transaksi syariah beserta contoh soal akuntansi murabahah dan jawabannya. berikut ini…

Pengertian Akad Transaksi Murabahah

A: Definisi Menurut Para Ahli

Apa yang dimaksud murabahah dan contohnya? Bagaimana konsep transaksi murabahah?

Menurut para ahli pengertian murabahah yaitu suatu istilah dalam fikih Islam yang menggambarkan tentang penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara penjual dan pembeli.

Pendapatan margin murabahah yang ditangguhkan adalah jumlah keuntungan yang telah disepakati, baik dibayarkan seketika atau dicicil, sedangkan bila dilihat dari sisi lainnya, murabahah secara bahasa berasal dari kata ribhu yang mempunyai arti tambahan profit.

Jadi, secara sederhana dan ringkas, murabahah adalah jual beli dengan sistem pembayaran tangguh.

Apa perbedaan antara transaksi konvensional dengan akad murabahah?

Perbedaan murabahah dengan transaksi penjualan biasa adalah penjual sejak awal secara jelas telah memberikan informasi kepada pembeli mengenai harga pokok barang yang dijual dan jumlah keuntungan yang diinginkan serta disepakati bersama.

B: Sistem alur umum transaksi akad murabahah

Perhatikan gambar ilustrasi tentang siklus akuntansi murabahah berikut ini:

syarat murabahah
operasional murabahah

Keterangan:

Bila diperhatikan flowchart di atas, maka kita akan mengetahui alur transaksi akad murabahah yaitu sebagai berikut:

  1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan pertemuan bersama, selanjutnya membahas tentang barang yang akan dibeli beserta keuntungan yang diharapkan. Apabila terjadi kesepakatan antara keduanya, dilanjutkan dengan transaksi.
  2. Barang diperjualbelikan secara sah dan menyakinkan sudah menjadi milik dari penjual, sehingga transaksi yang disepakati tidak menimbulkan keraguan.
  3. Sistem pembayaran juga dibicarakan dalam pertemuan tersebut, baik secara tunai maupun angsuran.

C: Ciri-ciri Pembiayaan Murabahah

Ciri-ciri dasar perjanjian pembiayaan murabahah adalah sebagai berikut :

  1. Semua informasi terkait transaksi jual beli bersifat terbuka, artinya seorang pembeli benar-benar mengetahui biaya-biaya yang terkait dengan harga pokok penjualan (HPP) dari barang jualannya dan nilai persentase margin keuntungan yang ditentukan dari jumlah total harga pokok dengan biaya serta beban yang menyertainya.
  2. Menggunakan satuan moneter atau alat tukar (uang) dalam transaksi jual.
  3. Barang yang disepakati dalam transaksi jual beli adalah nyata, bukan ilusi atau sesuatu yang belum terjadi. Barang tersebut benar-benar dimiliki oleh penjual dan diserahkan ke pembeli ketika terjadi transaksi.
  4. Sistem pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun cicilan.

Halo, saya seorang profesional bidang Finance & Accounting yang setiap hari berkutat dengan data-data serta angka. Siap mendampingi dan membuatkan Laporan Keuangan Bisnis Anda sesuai Standar Akuntansi Keuangan.