Bagaimana Konsep Transaksi Akad Murabahah? Ini Pembahasan Beserta Contohnya

Murabahah adalah contoh akad transaksi syariah yang dipraktikkan dalam aktivitas sehari-hari misalnya pedagang di pasar, toko kelontong, dan murabahah dalam perbankan syariah, dan sebagai pedoman pelaksanaan akuntansi murabahah berdasarkan PSAK 102

Langsung saja aayo baca artikel tentang asas, prinsip, karakteristik transaksi syariah beserta contoh soal akuntansi murabahah dan jawabannya. berikut ini…

 

01: Pengertian Akad Transaksi Murabahah

A: Definisi Menurut Para Ahli

Apa yang dimaksud murabahah dan contohnya? Bagaimana konsep transaksi murabahah?

Menurut para ahli pengertian murabahah yaitu suatu istilah dalam fikih Islam yang menggambarkan tentang penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara penjual dan pembeli.

Pendapatan margin murabahah yang ditangguhkan adalah jumlah keuntungan yang telah disepakati, baik dibayarkan seketika atau dicicil, sedangkan bila dilihat dari sisi lainnya, murabahah secara bahasa berasal dari kata ribhu yang mempunyai arti tambahan profit.

Jadi, secara sederhana dan ringkas, murabahah adalah jual beli dengan sistem pembayaran tangguh.

Apa perbedaan antara transaksi konvensional dengan akad murabahah?

Perbedaan murabahah dengan transaksi penjualan biasa adalah penjual sejak awal secara jelas telah memberikan informasi kepada pembeli mengenai harga pokok barang yang dijual dan jumlah keuntungan yang diinginkan serta disepakati bersama.

 

B: Sistem alur umum transaksi akad murabahah

Perhatikan gambar ilustrasi tentang siklus akuntansi murabahah berikut ini:

operasional murabahah

Keterangan:

Bila diperhatikan flowchart di atas, maka kita akan mengetahui alur transaksi akad murabahah yaitu sebagai berikut :

  1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan pertemuan bersama, selanjutnya membahas tentang barang yang akan dibeli beserta keuntungan yang diharapkan. Apabila terjadi kesepakatan antara keduanya, dilanjutkan dengan transaksi.
  2. Barang diperjualbelikan secara sah dan menyakinkan sudah menjadi milik dari penjual, sehingga transaksi yang disepakati tidak menimbulkan keraguan.
  3. Sistem pembayaran juga dibicarakan dalam pertemuan tersebut, baik secara tunai maupun angsuran.

 

C: Ciri-ciri Pembiayaan Murabahah

Ciri-ciri dasar perjanjian pembiayaan murabahah adalah sebagai berikut :

  1. Semua informasi terkait transaksi jual beli bersifat terbuka, artinya seorang pembeli benar-benar mengetahui biaya-biaya yang terkait dengan harga pokok penjualan (HPP) dari barang jualannya dan nilai persentase margin keuntungan yang ditentukan dari jumlah total harga pokok dengan biaya serta beban yang menyertainya.
  2. Menggunakan satuan moneter atau alat tukar (uang) dalam transaksi jual.
  3. Barang yang disepakati dalam transaksi jual beli adalah nyata, bukan ilusi atau sesuatu yang belum terjadi. Barang tersebut benar-benar dimiliki oleh penjual dan diserahkan ke pembeli ketika terjadi transaksi.
  4. Sistem pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun cicilan.

 

02: Akuntansi Murabahah

A: Karakterisitik Akad Murabahah

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan akuntansi murabahah? Bagaimana karakteristik akuntansi murabahah?

Pengertian akuntansi murabahah adalah salah satu aplikasi akuntansi dalam akad transaksi jual beli syariah, di mana proses pengadaan barang yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli.

Jika penjual hendak mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang menjadi milik penjual dengan cara pembayaran dapat dilakukan tunai atau tangguh, inilah yang disebut sebagai murabahah tangguh, yakni akad transaksi murabahah dengan pembayaran dilakukan secara tangguh.

Jika pembeli melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari periode yang telah ditetapkan,  maka penjual boleh memberikan potongan. Tetapi, besarnya potongan ini tidak boleh diperjanjikan di awal akad.

Apabila pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, pembeli tidak boleh didenda atas keterlambatan Kecuali pembeli tersebut tidak membayar karena lalai.

Apabila pembeli mengalami kesulitan keuangan, maka penjual hendaknya memberi keringanan, bisa dengan potongan harga, penjadwalan ulang atau konversi.

Sebaiknya, penjualan tidak tunai (tangguh) dibuatkan kontrak perjanjiannya secara tertulis dan dihadiri saksi-saksi. Untuk menghindari resiko, penjual dapat meminta jaminan.

 

B: Jenis Transaksi Akad Murabahah

Ada dua jenis transaksi akad murabahah, yaitu:

1: Transaksi murabahah dengan pesanan

Penjelasan singkat dari murabahah jenis ini adalah ketika pihak penjual mengadakan barang setelah pembeli melakukan pemesanan. Akad murabahah dengan pesanan bisa bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang telah dipesannya.

Apabila sifatnya mengikat, artinya pembeli harus membeli barang yang telah dipesannya dan tidak bisa membatalkan pesanannya. Jadi, secara sederhana bisa disimpulkan bahwa jenis kesepakatan ini terikat dan tidak terikat.

2: Transaksi murabahah tanpa pesanan

Jenis akad murabahah ini bersifat tidak mengikat dan pembeli bisa membatalkan kesepakatan pembelian. Jadi, akad ini dilakukan dengan proses penyelesaian pada saat itu juga atau pembayarannya dilakukan dengan angsuran.

 

C: Syarat Rukun Jual Beli

Apa saja syarat rukun jual beli akad murabahah? Paling tidak ada tiga syarat yang perlu dipenuhi, yaitu:

  • Ada dua pihak sebagai pelaku, yaitu pembeli dan penjual.
  • Obyek jual beli adalah barang yang diperjualbelikan.
  • Terjadi transaksi serah terima barang secara nyata.

 

Akuntansi untuk Penjual

Berikut ini beberapa ketentuan yang perlu dipahami dalam melakukan akad murabahah:

  1. Aktiva atau aset murabahah diakui sebesar harga perolehan.
  2. Jumlah denda dicatat sebagai utang, bukan pendapatan
  3. Pada saat penyerahan barang, piutang usaha dicatat sebesar harga jual yang disepakati bersama.
  4. Untuk menghitung keuntungan tangguhan atau keuntungan adalah harga jual dikurangi harga perolehan barang.
  5. Pendapatan baru bisa diakui saat terjadi penyerahan barang dari penjual ke pembeli dengan ketentuan pembayaran secara cash atau angsuran dengan waktu tidak lebih dari 12 bulan.
  6. Ditangguhkan dan menunggu sampai angsuran dibayarkan.

 

Akuntansi untuk Pembeli

Beberapa perlakuan akuntansi pihak pembeli dalam transaksi murabahah adalah:

  1. Jumlah utang murabahah diakui sebesar harga beli yang disepakati penjual dan pembeli.
  2. Nilai aset yang diperoleh diakui sebesar biaya perolehan barang tersebut.
  3. Rumus perhitungan beban tangguhan yang akan diamortisasi adalah utang murabahah dikurangi dengan aset.
  4. Jumlah diskon yang diberikan oleh penjual setelah terjadinya akad murabahah berpengaruh mengurangi nilai beban tangguhan.
  5. Nilai denda karena suatu hal diakui sebagai kerugian.

 

Diskon atas Barang:

Bagaimana prinsip dan perlakukan pemberian diskon dalam akad murabahah? Berikut ini ketentuannya:

  1. Nilai diskon dapat diberikan oleh penjual atas pembelian barang.
  2. Jumlah discount bisa dimasukkan dalam akad pembelian.
  3. Apabila nilai diskon dijelaskan dalam perjanjian maka diskon tersebut bisa dicatat sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
  4. Jika jumlah diskon tidak diatur dalam perjanjian dan kesepakatan transaksi jual beli murabahah, maka discount diakui oleh penjual serta akan mengurangi harga perolehan barang.

 

D: Pengakuan dan Pengukuran Transaksi Akad Murabahah

Berikut ini hal-hal yang terkait dengan pengakuan dan pengukuran akad transaksi murabahah:

1: Asset murabahah diakui sebagai inventory sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut.

2: Untuk mengukur nilai aset murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut :

  1. Murabahah pesanan terikat
  • Pengukuran nilai barang adalah sebesar biaya perolehan.
  • Pengakuan beban dihitung ketika terjadi kerusakan sebelum barang diserahkan nasabah.
  1. Murabahah pesanan tidak mengikat atau tanpa pesanan
  • Pengukuran diakui dari nilai bersih yang dapat direalisasikan yang mana lebih rendah. Penilaian juga bisa dihitung berdasarkan biaya perolehan.
  • Kerugian terjadi apabila selisih antara nilai yang direalisasikam lebih rendah dari pada biaya perolehan.

 

3: Discount saat pembelian aset murabahah sebagai berikut:

  • Pengurangan biaya perolehan aset murabahah bisa terjadi sebelum terjadi akad.
  • Apabila terjadi peristiwa setelah akad murabahah dan sesuai dengan kesepakatan, maka menjadi tanggungan nasabah :
    • Jika masih dalam proses penyelesaian kewajiban maka akan dikembalikan kepada nasabah,
    • Menjadi kewajiban nasabah apabila nasabah sudah menyelesaikan kewajibannya.
  • Diakui sebagai tambahan keuangan murabahah apabila terjadi setelah akad dan sesuai akad yang menjadi hak lembaga keuangan syariah (LKS).
  • Diakui sebagai pendapatan operasional lain apabila terjadi setelah akad, dan tidak diperjanjikan dalam akad murabahah.

4: Pengembalian diskon pembelian adalah suatu kewajiban penjual kepada pembeli pada saat :

  • Sistem pembayaran dilakukan kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dengan biaya pengembalian.
  • Metode pemindahan dana kebajikan apabila pembeli sudah diluar jangkauan penjual.

5: Pengakuan piutang

Biaya perolehan aset ditambah dengan keuntungan yang disepakati akan diakui sebagai piutang murabahah pada saat akad murabahah. Saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang adalah berupa nilai bersih dari piutang usaha pada saat akhir periode laporan keuangan.

6: Pengakuan keuntungan

Keuntungan murabahah diakui pada saat :

  • Terjadinya sebuah akad apabila dilakukan secata tunai sepanjang masa angsuran dalam satu periode laporan keuangan.
  • Terjadi jika akad melampaui satu periode secara proposional.

7: Jika pembeli melakukan pembayaran secara tepat waktu atau lebih cepat dari tanggal yang ditentukan maka akan mendapatkan discount pelunasan piutang murabahah. Metode yang digunakan antara lain :

  • Penjual mengurangi piutang murabahah dan jumlah keuntungan murabahah pada saat penyelesaian.
  • Penjual harus melunasi piutang murabahah terlebih dahulu dari pembelu, selanjutnya penjual membayarkan potongan pelunasan kepada pembeli dengan cara mengurangi keuntumgan murabahah, hal itu diberikan setelah penyelesaian.

8: Potongan angsuran diakui sebagai berikut:

  • Pengurang keuntungan murabahah jika pembeli membayar utangnya tepat waktu.
  • Diakui sebagai beban apabila disebabkan karena terjadinya penurunan kemampuan dalam melakukan pembayaran.

9: Pengakuan denda

Akan dikenalan denda yang diakui sebagai dana kebajikan yang apabila seorang pembeli lalui dalam kewajibannya yang telah disepakati.

10: Pengakuan dan pengukuran pada yang muka :

  • Diakui sebagai uang muka apabila jumlah uang muka sebesar pembelian jumlah yang diterima
  • Diakui sebagai uang muka pembayaran piutang apabila barang jadi dibeli oleh pembeli
  • Uang muka akan dikembalikan kepada pembeli setelah perincian yang dikeluarkan oleh penjual apabila barang batal untuk dibeli

 

E: Penyajian

Saldo piutang akan dikurangi dengan penyisihan kerugian piutang merupakan nilai yang direalisasikan pada piutang murabahah. Pengurang (contra account) piutang murabahah akan disajikan sebagai margin murabahah tangguh.

 

F: Pengungkapan

Hal-hal yang terkait pada transaksi akad murabahah :

  • Harga suatu perolehan pada asset murabahah
  • Pesanan dalam janji pemesanan pada murabahah merupakan sebagai kewajiban
  • Sesuai PSAK No.101 pengungkapan yaitu penyajian laporan keuangan syariah

 

G: Piutang Bermasalah

Piutang bermasalah jika pembeli mengalami penurunan dalam membayar tagihan murabahah. Lalu, bagaimana cara menyelesaikan pembiayaan murabahah yang bermasalah?

Ada tiga opsi penyelesaian piutang bermasalah, yaitu:

1: Memberi potongan tagihan.

Cara ini dilakukan apabila kreditur mengalami penurunan kemampuan membayar permanen. Potongan yang diberikan oleh penjual mengurangi keuntungan tangguhan dan pencatatan jurnal akuntansinya adalah sebagai berikut:

(Debet) Keuntungan murabahah ditangguhkan …. Rp xxxx
(Kredit) Piutang Murabahah …. Rp xxxx

Apabila potongan lebih tinggi dari margin keuntungan, selisihnya diakui sebagai kerugian, perhatikan contoh berikut ini:

  • Saldo piutang murabahah Rp 250.000
  • Keuntungan murabahah tangguhan Rp 200.000

Pencatatan jurnal akuntansinya sbb:

(Debit) Keuntungan Tangguhan …. Rp 200.000
(Debit) Kerugian Murabahah …….. Rp   50.000
(Kredit) Piutang Murabahah ……………… Rp 250.000

 

2: Melakukan re-schedule atau penjadwalan ulang.

Metode ini dijalankan ketika pembeli sedang mengalami penurunan. Dalam penjadwalan ulang terhadap piutang murabahah harus mencakup ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak ada penambahan piutang.
  • Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan ulang adalah biaya yang nyata.
  • Penjadwalan tersebut harus dilakukan melalui kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli.

 

3: Melakukan konversi akad murabahah.

Penjual menawarkan konversi terhadap akad murabahah yang telah disepakati.

Apabila pembeli sudah tidak bisa lagi sanggup melunasi utang maka barang akan dijual. Jika hasil penjualan lebih besar dari jumlah utang yang belum dibayar, maka kelebihan itu menjadi hak pembeli. Sebaliknya, apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang yang belum dilunasi, maka sisa utang itu menjadi tangguhan pembeli.

 

03: Contoh Penerapan Akuntansi Murabahah

Ada satu pertanyaan tentang akuntansi murabahah, yaitu bagaimana praktik penerapan akad murabahah dalam kehidupan sehari-hari? Perhatikan contoh murabahah dalam perbankan syariah berikut ini:

A: Contoh soal akad murabahah bank syariah

Pak Joko merupakan salah satu nasabah sebuah lembaga keuangan syariah yaitu BPRS Amanah Jaya. Tanggal 14 Maret 2023, Pak Joko bermaksud membeli aset tetap berwujud berupa rak toko kelontong dan keperluan rumah tangga melalui pembiayaan dari BPRS.

Pada hari itu juga BPRS Amanah Jaya selanjutnya menghubungi supplier untuk memperoleh barang yang dipesan, dan ternyata tersedia produk yang diminta dengan harga sebesar Rp 8.300.000. Pihak bank membayar pembelian tersebut dengan mengeluarkan kas secara tunai.

Selanjutnya pihak bank syariah menyampaikan informasi terkait barang yang diminta oleh Pak Joko dan disepakati bahwa harga jual sebesar Rp 8.715.000, artinya BPRS mendapatkan margin keuntungan sebesar Rp 415.000 atau 5% dari harga pokok.

Sistem pembayaran disepakati secara angsuran selama 12 bulan dengan uang muka sebesar 10% dari harga jual, atau sebesar Rp 871.500.

Tanggal 16 Maret 2023, Pak Joko membayarkan uang muka dan setiap akhir bulan memenuhi cicilan

Pertanyaan:
Bagaimana BPRS Amanah Jaya mencatat transaksi-transaksi tersebut?

 

B: Pembahasan jawaban soal akad murabahah bank syariah

Untuk mencatat transaksi keuangan bisnis, kita tetap berpedoman pada prinsip akuntansi debit dan kredit, yaitu jika suatu transaksi keuangan bisnis mempengaruhi kenaikan nilai aset dan biaya, maka dicatat ke bagian Debit, sebaliknya diinput ke Kredit.

Apabila suatu transaksi bisnis mengakibatkan kenaikan nilai kewajiban, ekuitas, dan pendapatan, maka dimasukkan ke dalam Kredit, sebaliknya dicatat ke Debit.

Bagaimana dengan pencatatan transaksi yang dilakukan antara Pak Joko dan BPRS Amanah Jaya? Yuk diuraikan satu per satu berikut ini…

Pengadaan barang dari supplier, misalnya merek Informa:

Tanggal 14 Maret 2023

(Debit) Persediaan Barang Murabahah … Rp 8.300.000
(Kredit) Kas …. Rp 8.300.000

Tanggal 16 Maret 2023

Pembayaran uang muka (down payment)

(Debit) Kas …. Rp 871.500
(Kredit) Penjualan …. Rp 871.500

Ketika pembeli membayar cicilan

(Debit) Kas …. Rp 653.625
(Kredit) Piutang Akad Murabahah … Rp 653.625

Perhitungan jumlah cicilan per bulan:

= (Rp 8.715.000 – Rp 871.500) : 12 bulan
= Rp 7.843.500 : 12 bulan = Rp 653.625

 

04: Kesimpulan Akad Murabahah

Secara umum, yang dimaksud dengan murabahah adalah tipe bisnis syariah yang menawarkan jual-beli dengan kelebihan dan sistem pembayaran tangguh. Contoh murabahah yang dipraktekkan di LKS atau Lembaga Keuangan Syariah, seperti bank syariah (BPR syariah) adalah gabungan antara jual beli murabahah dengan pembiayaan.

Aplikasi akuntansi untuk mencatat transaksi akad murabahah sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102. Dan sebagai pelaku bisnis harus berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku saat ini.

Apabila Anda ingin membenahi pengelolaan keuangan bisnis, infonya ada di >> SOP Finance

Demikian sedikit yang bisa kami bagikan, moga ada guna dan manfaatnya. Bila Anda mengutip sebagian dari artikel ini, mohon disebutkan dan disertakan link sumbernya ya. Thanks

Halo, saya seorang profesional bidang Finance & Accounting yang setiap hari berkutat dengan data-data serta angka. Siap mendampingi dan membuatkan Laporan Keuangan Bisnis Anda sesuai Standar Akuntansi Keuangan.

SOP Keuangan