Apa itu Akad Murabahah? Ini Dia Penjelasan dan Simulasinya

Akuntansi Murabahah

A: Karakterisitik Akad Murabahah

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan akuntansi murabahah? Bagaimana karakteristik akuntansi murabahah?

Pengertian akuntansi murabahah adalah salah satu aplikasi akuntansi dalam akad transaksi jual beli syariah, di mana proses pengadaan barang yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli.

Jika penjual hendak mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang menjadi milik penjual dengan cara pembayaran dapat dilakukan tunai atau tangguh, inilah yang disebut sebagai murabahah tangguh, yakni akad transaksi murabahah dengan pembayaran dilakukan secara tangguh.

Jika pembeli melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari periode yang telah ditetapkan,  maka penjual boleh memberikan potongan. Tetapi, besarnya potongan ini tidak boleh diperjanjikan di awal akad.

Apabila pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, pembeli tidak boleh didenda atas keterlambatan Kecuali pembeli tersebut tidak membayar karena lalai.

Apabila pembeli mengalami kesulitan keuangan, maka penjual hendaknya memberi keringanan, bisa dengan potongan harga, penjadwalan ulang atau konversi.

Sebaiknya, penjualan tidak tunai (tangguh) dibuatkan kontrak perjanjiannya secara tertulis dan dihadiri saksi-saksi. Untuk menghindari resiko, penjual dapat meminta jaminan.

karakteristik akuntansi murabahah

B: Jenis Transaksi Akad Murabahah

Ada dua jenis transaksi akad murabahah, yaitu:

1: Transaksi murabahah dengan pesanan

Penjelasan singkat dari murabahah jenis ini adalah ketika pihak penjual mengadakan barang setelah pembeli melakukan pemesanan. Akad murabahah dengan pesanan bisa bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang telah dipesannya.

Apabila sifatnya mengikat, artinya pembeli harus membeli barang yang telah dipesannya dan tidak bisa membatalkan pesanannya. Jadi, secara sederhana bisa disimpulkan bahwa jenis kesepakatan ini terikat dan tidak terikat.

2: Transaksi murabahah tanpa pesanan

Jenis akad murabahah ini bersifat tidak mengikat dan pembeli bisa membatalkan kesepakatan pembelian. Jadi, akad ini dilakukan dengan proses penyelesaian pada saat itu juga atau pembayarannya dilakukan dengan angsuran.

C: Syarat Rukun Jual Beli

Apa saja syarat rukun jual beli akad murabahah? Paling tidak ada tiga syarat yang perlu dipenuhi, yaitu:

  • Ada dua pihak sebagai pelaku, yaitu pembeli dan penjual.
  • Obyek jual beli adalah barang yang diperjualbelikan.
  • Terjadi transaksi serah terima barang secara nyata.

Akuntansi untuk Penjual

Berikut ini beberapa ketentuan yang perlu dipahami dalam melakukan akad murabahah:

  1. Aktiva atau aset murabahah diakui sebesar harga perolehan.
  2. Jumlah denda dicatat sebagai utang, bukan pendapatan
  3. Pada saat penyerahan barang, piutang usaha dicatat sebesar harga jual yang disepakati bersama.
  4. Untuk menghitung keuntungan tangguhan atau keuntungan adalah harga jual dikurangi harga perolehan barang.
  5. Pendapatan baru bisa diakui saat terjadi penyerahan barang dari penjual ke pembeli dengan ketentuan pembayaran secara cash atau angsuran dengan waktu tidak lebih dari 12 bulan.
  6. Ditangguhkan dan menunggu sampai angsuran dibayarkan.

Akuntansi untuk Pembeli

Beberapa perlakuan akuntansi pihak pembeli dalam transaksi murabahah adalah:

  1. Jumlah utang murabahah diakui sebesar harga beli yang disepakati penjual dan pembeli.
  2. Nilai aset yang diperoleh diakui sebesar biaya perolehan barang tersebut.
  3. Rumus perhitungan beban tangguhan yang akan diamortisasi adalah utang murabahah dikurangi dengan aset.
  4. Jumlah diskon yang diberikan oleh penjual setelah terjadinya akad murabahah berpengaruh mengurangi nilai beban tangguhan.
  5. Nilai denda karena suatu hal diakui sebagai kerugian.

Diskon atas Barang:

Bagaimana prinsip dan perlakukan pemberian diskon dalam akad murabahah? Berikut ini ketentuannya:

  1. Nilai diskon dapat diberikan oleh penjual atas pembelian barang.
  2. Jumlah discount bisa dimasukkan dalam akad pembelian.
  3. Apabila nilai diskon dijelaskan dalam perjanjian maka diskon tersebut bisa dicatat sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
  4. Jika jumlah diskon tidak diatur dalam perjanjian dan kesepakatan transaksi jual beli murabahah, maka discount diakui oleh penjual serta akan mengurangi harga perolehan barang.

Halo, saya seorang profesional bidang Finance & Accounting yang setiap hari berkutat dengan data-data serta angka. Siap mendampingi dan membuatkan Laporan Keuangan Bisnis Anda sesuai Standar Akuntansi Keuangan.