D: Pengakuan dan Pengukuran Transaksi Akad Murabahah
Berikut ini hal-hal yang terkait dengan pengakuan dan pengukuran akad transaksi murabahah:
1: Asset murabahah diakui sebagai inventory sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut.
2: Untuk mengukur nilai aset murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut :
- Murabahah pesanan terikat
- Pengukuran nilai barang adalah sebesar biaya perolehan.
- Pengakuan beban dihitung ketika terjadi kerusakan sebelum barang diserahkan nasabah.
- Murabahah pesanan tidak mengikat atau tanpa pesanan
- Pengukuran diakui dari nilai bersih yang dapat direalisasikan yang mana lebih rendah. Penilaian juga bisa dihitung berdasarkan biaya perolehan.
- Kerugian terjadi apabila selisih antara nilai yang direalisasikam lebih rendah dari pada biaya perolehan.
3: Discount saat pembelian aset murabahah sebagai berikut:
- Pengurangan biaya perolehan aset murabahah bisa terjadi sebelum terjadi akad.
- Apabila terjadi peristiwa setelah akad murabahah dan sesuai dengan kesepakatan, maka menjadi tanggungan nasabah :
- Jika masih dalam proses penyelesaian kewajiban maka akan dikembalikan kepada nasabah,
- Menjadi kewajiban nasabah apabila nasabah sudah menyelesaikan kewajibannya.
- Diakui sebagai tambahan keuangan murabahah apabila terjadi setelah akad dan sesuai akad yang menjadi hak lembaga keuangan syariah (LKS).
- Diakui sebagai pendapatan operasional lain apabila terjadi setelah akad, dan tidak diperjanjikan dalam akad murabahah.
4: Pengembalian diskon pembelian adalah suatu kewajiban penjual kepada pembeli pada saat :
- Sistem pembayaran dilakukan kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dengan biaya pengembalian.
- Metode pemindahan dana kebajikan apabila pembeli sudah diluar jangkauan penjual.
5: Pengakuan piutang
Biaya perolehan aset ditambah dengan keuntungan yang disepakati akan diakui sebagai piutang murabahah pada saat akad murabahah. Saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang adalah berupa nilai bersih dari piutang usaha pada saat akhir periode laporan keuangan.
6: Pengakuan keuntungan
Keuntungan murabahah diakui pada saat :
- Terjadinya sebuah akad apabila dilakukan secata tunai sepanjang masa angsuran dalam satu periode laporan keuangan.
- Terjadi jika akad melampaui satu periode secara proposional.
7: Jika pembeli melakukan pembayaran secara tepat waktu atau lebih cepat dari tanggal yang ditentukan maka akan mendapatkan discount pelunasan piutang murabahah. Metode yang digunakan antara lain :
- Penjual mengurangi piutang murabahah dan jumlah keuntungan murabahah pada saat penyelesaian.
- Penjual harus melunasi piutang murabahah terlebih dahulu dari pembelu, selanjutnya penjual membayarkan potongan pelunasan kepada pembeli dengan cara mengurangi keuntumgan murabahah, hal itu diberikan setelah penyelesaian.
8: Potongan angsuran diakui sebagai berikut:
- Pengurang keuntungan murabahah jika pembeli membayar utangnya tepat waktu.
- Diakui sebagai beban apabila disebabkan karena terjadinya penurunan kemampuan dalam melakukan pembayaran.
9: Pengakuan denda
Akan dikenalan denda yang diakui sebagai dana kebajikan yang apabila seorang pembeli lalui dalam kewajibannya yang telah disepakati.
10: Pengakuan dan pengukuran pada yang muka :
- Diakui sebagai uang muka apabila jumlah uang muka sebesar pembelian jumlah yang diterima
- Diakui sebagai uang muka pembayaran piutang apabila barang jadi dibeli oleh pembeli
- Uang muka akan dikembalikan kepada pembeli setelah perincian yang dikeluarkan oleh penjual apabila barang batal untuk dibeli
E: Penyajian
Saldo piutang akan dikurangi dengan penyisihan kerugian piutang merupakan nilai yang direalisasikan pada piutang murabahah. Pengurang (contra account) piutang murabahah akan disajikan sebagai margin murabahah tangguh.
F: Pengungkapan
Hal-hal yang terkait pada transaksi akad murabahah :
- Harga suatu perolehan pada asset murabahah
- Pesanan dalam janji pemesanan pada murabahah merupakan sebagai kewajiban
- Sesuai PSAK No.101 pengungkapan yaitu penyajian laporan keuangan syariah

G: Piutang Bermasalah
Piutang bermasalah jika pembeli mengalami penurunan dalam membayar tagihan murabahah. Lalu, bagaimana cara menyelesaikan pembiayaan murabahah yang bermasalah?
Ada tiga opsi penyelesaian piutang bermasalah, yaitu:
1: Memberi potongan tagihan.
Cara ini dilakukan apabila kreditur mengalami penurunan kemampuan membayar permanen. Potongan yang diberikan oleh penjual mengurangi keuntungan tangguhan dan pencatatan jurnal akuntansinya adalah sebagai berikut:
(Debet) Keuntungan murabahah ditangguhkan …. Rp xxxx
(Kredit) Piutang Murabahah …. Rp xxxx
Apabila potongan lebih tinggi dari margin keuntungan, selisihnya diakui sebagai kerugian, perhatikan contoh berikut ini:
- Saldo piutang murabahah Rp 250.000
- Keuntungan murabahah tangguhan Rp 200.000
Pencatatan jurnal akuntansinya sbb:
(Debit) Keuntungan Tangguhan …. Rp 200.000
(Debit) Kerugian Murabahah …….. Rp 50.000
(Kredit) Piutang Murabahah ……………… Rp 250.000
2: Melakukan re-schedule atau penjadwalan ulang.
Metode ini dijalankan ketika pembeli sedang mengalami penurunan. Dalam penjadwalan ulang terhadap piutang murabahah harus mencakup ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Tidak ada penambahan piutang.
- Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan ulang adalah biaya yang nyata.
- Penjadwalan tersebut harus dilakukan melalui kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli.
3: Melakukan konversi akad murabahah.
Penjual menawarkan konversi terhadap akad murabahah yang telah disepakati.
Apabila pembeli sudah tidak bisa lagi sanggup melunasi utang maka barang akan dijual. Jika hasil penjualan lebih besar dari jumlah utang yang belum dibayar, maka kelebihan itu menjadi hak pembeli. Sebaliknya, apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang yang belum dilunasi, maka sisa utang itu menjadi tangguhan pembeli.