Apa itu Akad Murabahah? Ini Dia Penjelasan dan Simulasinya

Contoh Penerapan Akuntansi Murabahah

Ada satu pertanyaan tentang akuntansi murabahah, yaitu bagaimana praktik penerapan akad murabahah dalam kehidupan sehari-hari? Perhatikan contoh murabahah dalam perbankan syariah berikut ini:

A: Contoh soal akad murabahah bank syariah

Pak Joko merupakan salah satu nasabah sebuah lembaga keuangan syariah yaitu BPRS Amanah Jaya. Tanggal 14 Maret 2023, Pak Joko bermaksud membeli aset tetap berwujud berupa rak toko kelontong dan keperluan rumah tangga melalui pembiayaan dari BPRS.

Pada hari itu juga BPRS Amanah Jaya selanjutnya menghubungi supplier untuk memperoleh barang yang dipesan, dan ternyata tersedia produk yang diminta dengan harga sebesar Rp 8.300.000. Pihak bank membayar pembelian tersebut dengan mengeluarkan kas secara tunai.

Selanjutnya pihak bank syariah menyampaikan informasi terkait barang yang diminta oleh Pak Joko dan disepakati bahwa harga jual sebesar Rp 8.715.000, artinya BPRS mendapatkan margin keuntungan sebesar Rp 415.000 atau 5% dari harga pokok.

Sistem pembayaran disepakati secara angsuran selama 12 bulan dengan uang muka sebesar 10% dari harga jual, atau sebesar Rp 871.500.

Tanggal 16 Maret 2023, Pak Joko membayarkan uang muka dan setiap akhir bulan memenuhi cicilan

Pertanyaan:
Bagaimana BPRS Amanah Jaya mencatat transaksi-transaksi tersebut?

psak 102 akuntansi murabahah

B: Pembahasan jawaban soal akad murabahah bank syariah

Untuk mencatat transaksi keuangan bisnis, kita tetap berpedoman pada prinsip akuntansi debit dan kredit, yaitu jika suatu transaksi keuangan bisnis mempengaruhi kenaikan nilai aset dan biaya, maka dicatat ke bagian Debit, sebaliknya diinput ke Kredit.

Apabila suatu transaksi bisnis mengakibatkan kenaikan nilai kewajiban, ekuitas, dan pendapatan, maka dimasukkan ke dalam Kredit, sebaliknya dicatat ke Debit.

Bagaimana dengan pencatatan transaksi yang dilakukan antara Pak Joko dan BPRS Amanah Jaya? Yuk diuraikan prosesnya sesuai PSAK 102. satu per satu berikut ini…

Pengadaan barang dari supplier, misalnya merek Informa:

Tanggal 14 Maret 2023

(Debit) Persediaan Barang Murabahah … Rp 8.300.000
(Kredit) Kas …. Rp 8.300.000

Tanggal 16 Maret 2023

Penerimaan uang muka (down payment)

(Debit) Kas …. Rp 871.500
(Kredit)  Utang Uang Muka …. Rp 871.500

Saat Akad Murabahah

(Debit) Piutang Murabahah …. Rp 8.715.000
(Kredit) Persediaan Barang Murabahah …. Rp 8.300.000
(Kredit) Margin Murabahah Ditangguhkan …. Rp 415.000

Penyesuaian :

(Debit) Utang Uang Muka …. Rp 871.500
(Kredit) Piutang Murabahah ……. Rp 871.500

Sisa Piutang:

= Rp 8.715.000 – Rp 871.500
= Rp 7.843.500

Margin Per Bulan:

= Rp 415.000 : 12 bulan
= Rp 34.583

Saat terima angsuran:

(Debit) Kas …. Rp 653.625
(Kredit) Piutang Akad Murabahah … Rp 653.625

Pengakuan pendapatan margin:

(Debit) Margin Murabahah Ditangguhkan …. Rp 34.583
(Kreedit) Pendapatan Margin Murabahah …..  Rp 34.583

Kesimpulan Akad Murabahah

Secara umum, yang dimaksud dengan murabahah adalah tipe bisnis syariah yang menawarkan jual-beli dengan kelebihan dan sistem pembayaran tangguh. Contoh murabahah yang dipraktekkan di LKS atau Lembaga Keuangan Syariah, seperti bank syariah (BPR syariah) adalah gabungan antara jual beli murabahah dengan pembiayaan.

Aplikasi akuntansi untuk mencatat transaksi akad murabahah sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102. Dan sebagai pelaku bisnis harus berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku saat ini.

Apabila Anda ingin membenahi pengelolaan keuangan bisnis, infonya ada di >> SOP Finance

Demikian sedikit yang bisa kami bagikan, moga ada guna dan manfaatnya. Bila Anda mengutip sebagian dari artikel ini, mohon disebutkan dan disertakan link sumbernya ya. Thanks

Halo, saya seorang profesional bidang Finance & Accounting yang setiap hari berkutat dengan data-data serta angka. Siap mendampingi dan membuatkan Laporan Keuangan Bisnis Anda sesuai Standar Akuntansi Keuangan.